Sejarah Sekretariat Komisi Informasi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Keterbukaan Informasi (UPTD KI) adalah salah satu UPTD yang beroperasi
dibawah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi
Lampung. Secara legal formal, Diskominfotik dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dan
pembentukan UPTD KI berdasarkan
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas
Daerah Provinsi Lampung.
secara nomenklatur, pembentukan UPTD KI berdasarkan Peraturan Gubernur
Nomor 3 Tahun 2017 ini merupakan UPTD baru, namun secara operasional sebenarnya
urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi Komisi Informasi sebagai lembaga
yang malakukan tugas dalam hal penyelesaian sengketa informasi sudah
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sejak tahun 2011. Sebelum terbentuknya
UPTD KI tahun 2017 ini, penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan
fungsi Komisi Informasi mengalami beberapa dinamika. Tahun 2011,
penyelenggaraan urusan terkait fungsi Komisi Informasi ditangani oleh Bidang
Aplikasi Telematika Dinas Kominfo Provinsi Lampung dan Tahun 2015
diselenggarakan oleh Sekretariat Dinas Kominfo Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2015 tentang Sekretariat Non Struktural Komisi Informasi Provinsi Lampung. Sejalan dengan
restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah, maka dibentuklah UPTD baru yang
diberi nama UPTD KI, sehingga UPTD ini memiliki kedudukan langsung secara
koordinasi dengan Kepala Diskominfotik.
Dengan demikian, secara bertahap kelembagaan ini mengalami dinamika
dari waktu ke waktu dan terakhir resmi menjadi UPTD sesuai Peraturan Gubernur
Lampung Nomor 3 Tahun 2017 dengan level eselon III sebagai level eselon
tertinggi yang ditandai pelantikan pejabat pada 10 Februari 2017.